Pelatihan Ilmu Waris : Pahami Pembagian Waris Berdasarkan Islam
Jembrana, 2 Oktober 2022 – Komisi Fatwa dan Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jembrana, bekerja sama dengan Musholla Al-Ukhuwwah Loloan Timur, telah sukses menyelenggarakan Pelatihan Ilmu Waris Angkatan I di Musholla Al-Ukhuwwah, Loloan Timur, pada Ahad, 2 Oktober 2022. Acara ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari masyarakat umum, pemuda, serta tokoh masyarakat setempat.
Pemaparan Materi oleh Narasumber Berkompeten
Pelatihan dimulai pada pukul 08.00 WITA dan diawali dengan sambutan dari Ketua MUI Kabupaten Jembrana, yang menekankan pentingnya pemahaman tentang pembagian waris dalam Islam. Beliau menyampaikan bahwa pengetahuan tentang hukum waris sangat penting bagi masyarakat, agar tidak terjadi perselisihan dalam pembagian harta warisan.
Acara ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya:
- Shohabil Mahalli, M.S.I., Penulis buku Ilmu Waris Praktis, yang memberikan pemaparan mengenai pembagian waris menurut ilmu Faro’idh.
- Abd. Aziz Ali Ramdlani, C.Ht., S.H.I., Hakim pada Lingkungan Mahkamah Agung, yang membahas penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pembagian warisan.
Keduanya memberikan penjelasan secara rinci mengenai prinsip-prinsip dasar pembagian waris menurut hukum Islam, serta bagaimana cara pengelolaan warisan yang sesuai dengan ketentuan agama.
Diskusi Interaktif
Para peserta sangat antusias mengikuti materi pelatihan dan aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Mereka bertanya tentang berbagai permasalahan terkait waris, baik yang berkaitan dengan harta benda, hak ahli waris, hingga persoalan teknis dalam pembagian waris yang sesuai dengan ajaran Islam.
Fasilitas dan Penutupan
Sebagai fasilitas, peserta pelatihan mendapatkan buku Ilmu Waris Praktis, serta disuguhi snack dan makan siang yang disediakan oleh panitia. Di akhir acara, Ketua MUI Kabupaten Jembrana berharap ilmu yang diperoleh dari pelatihan ini dapat diterapkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menyelesaikan masalah waris secara adil dan sesuai dengan hukum Islam.
Pelatihan ini mendapat respon positif dari peserta, dan pihak MUI Kabupaten Jembrana berencana untuk melanjutkan program pelatihan ini pada angkatan berikutnya.
Konfirmasi Keikutsertaan:
Bagi yang berminat mengikuti pelatihan selanjutnya atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Abu Yazdad di nomor 081 558 181 464.
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?
Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me. https://accounts.binance.info/sk/register-person?ref=WKAGBF7Y
Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://accounts.binance.info/register-person?ref=IHJUI7TF